Berikut ini daftar wilayah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021:
- DKI Jakarta
Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten
Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sementara wilayah lainnya masuk PPKM level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
- Jawa Barat
Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM level 4.
Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara daerah di luar daftar tadi masuk PPKM level 3.
- Jawa Tengah
Sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM level 4.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM level 3.
- DI Yogyakarta
DI Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Sementara daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.
- Jawa Timur
Beberapa daerah di Jawa Timur yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Sementara daerah lain di Jatim yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.