“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” Katanya.
Dari sumber yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM level 4 yang diperpanjang.
Selama PPKM level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Pemberlakuan PPKM level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO dan sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu kami minta pemda mengatur betul, jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru,” kata Luhut.
Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.