NASIONAL, Lingkarjatim.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu 25 Juli 2021 kemarin.
Dengan demikian, sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 mulai hari ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Mengutip Kompas.com (25/07/2021), perpanjangan PPKM level 4 itu mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Jokowi mengeklaim, PPKM darurat dan PPKM level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ujar Jokowi.
Meski demikian, Kepala Negara tetap meminta masyarakat selalu waspada dengan penularan Covid-19, terutama varian Delta yang berbahaya.