JAKARTA, Lingkarjatim.com – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini alias Risma mengaku banyak laporan terkait bantuan sosial atau bansos yang kurang tepat sasaran sehingga tak tersalurankan ke penerima manfaat. Salah satu laporan itu seperti kejadian di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
“Ada di Bolaang Mongondow tempo hari. Di mana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” kata Risma di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Viva.co.id, Kamis, 9 September 2021.
Risma mengingatkan lagi agar pemerintah daerah dan jajarannya untuk aktif dan mengawal sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. Ia mengatakan terkait data penerima bantuan dinamis.
“Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” jelas politikus PDIP itu.
Dia menjelaskan Kementerian Sosial berupaya menjaga kecepatan dalam pembaruan data. Misalnya, pemutakhiran dilakukan sebulan sekali. Untuk itu, Risma meminta pemda ikut bergerak dan bersinergi dengan Kemensos.
“Jadi, kalau dari daerah bisa mengimbangi, akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi, validasi data oleh pemda diatur jelas dalam UU tersebut.
Pun, merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU tersebut, bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.