Lalu, pasal 8 disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi, memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung, tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah,” jelas Risma.
Namun, ia menyoroti masih ada banyak pemda yang tidak aktif dalam pemutakhitan data warganya.
“Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujarnya.
Adapun tugas penetapan data yang disampaikan Risma diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 2011. Isi pasal tersebut: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Risma menyampaikan dalam pemutakhiran data diperlukan pengawasan ketat dari pemda. Maka itu, ia berharap proses verifikasi berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, lalu ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, bisa berjalan efektif.
Menurutnya, upaya Risma di sisi lain dengan berusaha agar Kemensos merespons cepat laporan semacam ini. Caranya seperti menginstruksikan jajarannya atau dirinya sendiri untuk langsung berkoordinasi dengan pemda terkait. (Red)