Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Oct 2023 17:38 WIB ·

Tidak Setor PAD, Komisi D Akan Panggil Pengelola TRK


Tidak Setor PAD, Komisi D Akan Panggil Pengelola TRK Perbesar

Selain itu, menurutnya Komisi D akan mengevaluasi dasar hukum yang dijadikan acuan dalam kerjasama kedua belah pihak, karena hal itu dinilai sangat kecil untuk menyumbangkan PAD.

“Kami akan evaluasi nanti dasar hukum yang dijadikan acuan itu, ini pembagian nya sangat kecil ditambah pihak ketiga tidak taat memberikan haknya pemerintah,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL