Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Oct 2023 17:38 WIB ·

Tidak Setor PAD, Komisi D Akan Panggil Pengelola TRK


Tidak Setor PAD, Komisi D Akan Panggil Pengelola TRK Perbesar

Ketua komisi D DPRD Bangkalan saat diwawancara awak media (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pariwisata Kabupaten Bangkalan tahun 2024 dinaikkan oleh PJ Bupati Bangkalan, yang awalnya pada tahun 2023 target PAD di Dinas Pariwisata hanya Rp 169 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 250 juta.

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menjelaskan bahwa pihaknya meyakini tidak hanya di Dinas Pariwisata yang dinaikkan, namun semua Dinas yang berpotensi penyumbang PAD akan di naikkan semua.

“Yang pasti kenaikan target PAD ini tidak hanya di sektor pariwisata, saya yakin di semua OPD yang berpotensi PAD ini akan naik semua, kami yakin pak PJ ini ingin menggerakkan PAD kita,” Jelasnya sesuai rapat dengan Dinas Pariwisata di ruang Komisi D DPRD Bangkalan, Senin (9/1023).

Pihaknya mengapresiasi ada kenaikan target, meskipun target sebelumnya belum seutuhnya tercapai, karena ada salah satu pihak ketiga yang mengembangkan aset daerah hingga detik ini menurutnya belum setor PAD meskipun pengakuan dari Dinas terkait sudah dikirimi surat, padahal menurutnya di perjanjian sudah jelas 10/90 persen, dimana 10 persen ke pemkab dan 90 persen ke pihak ketiga dan ini sangat kecil sekali.

“Di dinas pariwisata ini naik 50 persen, dari 169 juta di tahun 2023 naik menjadi 250 juta di tahun 2024, cuma yang kami sesalkan dan kami sayangkan ini di pengelola TRK itu kan ada pengelolaan pihak ke tiga, sudah di suratin ini sampek menjelang tahun 2024, ini belem setor PAD sama sekali, padahal di PKS tertuang 10 persen untuk PAD dan 90 persennya untuk pihak ketiga,” Ucapnya.

Namun saat ditanya dasarnya surat perjanjian kerjasama antara pemerintah dan pihak ketiga, pihaknya belum mengetahui pasti apa dasar hukumnya.

“Kami belum tanya lebih jauh dasar yang di pakai itu apa, apakah acuannya undang-undang 28 tentang pajak dan retribusi? atau undang undang pengelolaan aset daerah kami belum tahu? Yang pasti harus taat dan patuh lah membayar PAD,” Ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta Dinas Pariwisata untuk memberikan surat kembali kepada pihak ketiga, dan kalau tetap tidak di indahkan, pihaknya menegaskan akan memanggil pihak ketiga.

“kami tadi bilang ke pak kadis tadi, tolong suratin satu kali lagi, kalau tetap tidak di indahkan untuk tertib membayar PAD nya akan kami panggil, kalau tidak nanti ada ketentuan yang bisa mendisiplinkan,” Tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA