Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Apr 2024 09:07 WIB ·

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi


Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi Perbesar

BANGKALAN, LingkarJatim.com- Dua orang pemuda diketahui melompat pagar dan mencuri sebuah handphone milik warga Desa Gilih, Kecamatan Kamal Bangkalan, Sabtu 06/04/24, beberapa minggu lalu.

Aksi kedua pemuda tersebut diketahui lantaran terekam CCTV yang terpasang di salah satu sudut rumah korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota polres Bangkalan, prilaku diketahui berinisial A dan membawa kabur sebuah Handphone milik warga yang sedang tertidur.

“Yang mana dua orang pelaku ini, aksinya terekam kamera CCTV, kemudian dari anggota satreskrim melakukan penyelidikan, dan di ketahui pelaku berinisial A”, ucap AKP Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bangkalan.

Selain mencuri Handphone, pelaku juga pernah melakukan pencurian berupa unit sepeda motor di wilayah Bangkalan dan Socah.

“Setelah pelaku kita upaya paksa dan kita tangkap, kita kembangkan, dan pelaku mengakui bahwa pernah melakukan pencurian Sepeda Motor, dan beberapa TKP di Wilayah kota Bangkalan dana Kecamatan Socah”, lanjutnya.

Untuk diketahui, seperti yang telah ditulis sebelumnya oleh media lingkar Jatim beberapa waktu yang lalu Wahid yang merupakan pemilik rumah dan sekaligus paman dari korban pencurian oleh pelaku berinisial A itu mengatakan, dirinya tengah berada di luar rumah, yang mana di rumahnya tersebut hanya ada keponakan dan seorang ustadz.

“Kalau dalam rekaman kamera CCTV ini, pelaku lompat dan masuk lewat pagar rumah, lalu masuk ke musolla dan membawa kabur HP milik keponakan saya dan milik pak ustadz”, ucapnya.

Tak hanya itu, Wahid juga menjelaskan pelaku tersebut melakukan aksinya saat korban sedang tertidur pulas akibat kelelahan, dan pelaku juga selain mengambil Handphone yang berada di atas perut korban tersebut, pelaku juga mengambil sebungkus rokok milik korban.

“Sudah saya laporkan ke pihak polsek kamal, karena saya sendiri tidak tau dan tidak kenal kepada dua pelaku itu”, imbuhnya

Diketahui atas kejadian tersebut, akibatnya pelaku di kenakan Pasal 363, Ayat 4, ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Lutvi/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA