Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Dec 2021 14:05 WIB ·

Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik


Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik Perbesar

Dia menambahkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan tentu karena tidak terdapat cukup bukti dalam peristiwa tersebut, sehingga dugaan itu bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

“Dalam perkara BUMD ini saya kira ini bagian dari kehati-hatian penyidik dalam menetapkan tersangka. Dalam menetapkan tersangka Terkait dengan alat bukti saksi, maka dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus mengacu pada asas unus testis nullus testis yaitu 1 saksi bukanlah saksi. Ketika menetapkan seseorang sebagai sebagai tersangka,   maka penyidik harus memiliki dua orang saksi agar unsurnya lebih kuat di dalam fakta persidangan apa bila kasus tersebut di lanjut ke persidangan,” ucapnya. (Moh. Ikhsan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL