Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Aug 2022 16:09 WIB ·

Ketentuan Jam Kerja Dirubah, Bupati Sumenep Tekankan Profesionalitas ASN


Ketentuan Jam Kerja Dirubah, Bupati Sumenep Tekankan Profesionalitas ASN Perbesar

Sedangkan, perangkat daerah yang menerapkan aturan 6 hari kerja, hari Senin hingga Kamis, check-in yakni mulai pukul 06.30 hingga pukul 07.00. Waktu check-out mulai pukul 14.00 sampai pukul 14.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu check-out pukul 11.00 sampai pukul 11.30. Sementara hari Sabtu, waktu check-out pukul 12.30 hingga pukul 13.00.

Dibalik perubahan jam kerja ASN tersebut, Bupati menekankan, bagi ASN maupun non ASN yang beragama islam agar senantiasa memperhatikan waktu beribadah. Saat tiba waktu shalat fardhu, segala aktivitas diminta dihentikan termasuk rapat agar melaksanakan shalat fardhu berjamaah.

“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkas Fauzi melalui Edy Rasiadi. (Abdus Salam/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL