Sedangkan, perangkat daerah yang menerapkan aturan 6 hari kerja, hari Senin hingga Kamis, check-in yakni mulai pukul 06.30 hingga pukul 07.00. Waktu check-out mulai pukul 14.00 sampai pukul 14.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu check-out pukul 11.00 sampai pukul 11.30. Sementara hari Sabtu, waktu check-out pukul 12.30 hingga pukul 13.00.
Dibalik perubahan jam kerja ASN tersebut, Bupati menekankan, bagi ASN maupun non ASN yang beragama islam agar senantiasa memperhatikan waktu beribadah. Saat tiba waktu shalat fardhu, segala aktivitas diminta dihentikan termasuk rapat agar melaksanakan shalat fardhu berjamaah.
“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkas Fauzi melalui Edy Rasiadi. (Abdus Salam/Hasin)