Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Aug 2022 16:09 WIB ·

Ketentuan Jam Kerja Dirubah, Bupati Sumenep Tekankan Profesionalitas ASN


Ketentuan Jam Kerja Dirubah, Bupati Sumenep Tekankan Profesionalitas ASN Perbesar

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dan Wabup Sumenep, Dewi Khalifah (Foti : Istimewa)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) merubah jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor : 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Pegawai.

Perbahan jam kerja ASN tersebut dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, integritas, profesionalitas, dan ekuntabilitas abdi negara di lingkungan Pemkab Sumenep. Hal itu untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestask kerja ASN.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melalui Sekretais Daerah Sumenep, Edy Rasiadi mengatakan, perubahan jam kerja tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan kerja ASN. Jika sebelumnya banyak ASN lambat masuk kerja karena pagi hari ada aktivitas lain, maka dengan perubahan ketentuan jam masuk tersebut, penyebab keterlambatan itu bisa disiasati.

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Edy, Rabu (30/8).

Perubahan jam kerja itu akan berlaku mulai tanggal 1 September 2020 mendatang. Dengan ketentuan lima hari kerja perminggu dari hari Senin hingga Jum’at dan/atau enam hari kerja mulai hari Senin sampai hari Sabtu.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, hari Senin hingga Kamis adalah pukul 7.30 sampai pukul 15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan hari Jum’at, jam kerja mulai pukul 06.00 hingga 15.30, sementara jam istirahat mulai jam 11.00 hingga jam 13.00.

Sedangkan perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin hingga hari Kamis, jam kerjanya yakni pukul 07.00 hingga pukul 14.00. Untuk hari Jum’at yakni pukul 07.00 hingga pukul 11.00. Sementara hari Sabutu mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.30.

Perubahan jam kerja inipun akan berdampak pada waktu masuk kerja atau check-in dan watu pulang kerja atau check-out ASN. Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, waktu check-in untuk hari Senin sampai Kamis yakni pukul 07.00 hingga pukul 07.30, sedangkan waktu check-out pukul 15.30 hingga pukul 16.00. Sementara haru Jum’at, waktu check-in yakni pukul 05.30 hingga pukul 06.00, dan waktu check-out pukul 15.30 hingga 16.00.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA