Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Nov 2021 11:36 WIB ·

Demo Pemkab, Gelora Minta Bupati Evaluasi Rangkap Jabatan Sekda


Demo Pemkab, Gelora Minta Bupati Evaluasi Rangkap Jabatan Sekda Perbesar

Dia menjelaskan, setidaknya ada 6 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam praktek rangkap jabatan sekda Bangkalan, diantaranya;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pasal 17 huruf (a) dijelaskan bahwa pelayan publik tidak boleh merangkap jabatan. “Bagi pelaksana pelayan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelakasana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah” ucapnya.

“Sementara kita tahu bahwa Moh. Taufan adalah ASN, dan kalau merujuk pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 10 huruf a-c dikatakan bahwa fungsi ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa,” lanjutnya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang rangkap jabatan sebagaimana Pasal 36 ayat (2) “unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksakan pelayanan publik.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL