Oleh : Fayakun, SH.M.Hum.M,M*
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ’alamin) di dalamnya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Rahmat lil alamin diturunkan melalui Islam dan untuk dinikmati secara bersama-sama bagi semesta alam yang bukan hanya bagi umat muslim semata, melainkan juga bagi non muslim.
Agama Islam yang merupakan salah satu agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat dunia dan tersebar di berbagai belahan dunia. Meskipun pusat peradaban agama ini berada di dataran Arab dan bahasa yang digunakan dalam ritual peribadahan menggunakan bahasa Arab, namun dalam istilah perayaan atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri, berbagai negara memiliki istilah berbeda-beda untuk menggambarkan 1 Syawal atau selesainya ibadah di bulan Ramadhan.
Perayaan idul fitri Negara Turki dinamakan Seker Bayrami Idul Fitri disebut sebagai Seker Bayrami digunakan menyebut libur nasional atau libur keagamaan. Seker Bayrami berarti pesta gula karena banyaknya hidangan manis yang disajikan masyarakat pada saat perayaan Idul Fitri. Perayaan Idul fitri Negara India, Pakistan dan Banglades dengan istilah Chaand Raat, dari bahasa Sansekerta “candra” dan “ratri” adalah malam yang terang karena adanya bulan purnama, para perempuan menghias tangan dan kaki mereka dengan hena atau pacar, selain itu, beragam makanan juga disajikan. Perayaan idul fitri di Negara Senegal sebuah negara disebelah selatan sungai senegal di Afrika Barat dengan nama korite , dirayakan selama 3 hari dengan beragam kegiatan seperti sholat Id, berkumpul bersama keluarga dan teman, menggunakan pakaian baru melakukan perjalanan mudik ke desa atau asal mereka, saling berkirim ucapan selamat dan permohonan maaf kepada keluarga, teman, juga kerabat. Meminta maaf dan memaafkan memang menjadi inti dari perayaan Idulfitri. (kompas.cm edisi 25 Mei 2020).
Perayaan Idul Fitri di Indonesia dengan istilah bermacam nama, misalnya di jawa dinamakan riyoyoan, bakdan, sungkeman berikut kalimat sungkeman bahasa jawa yang biasanya dipakai (1)“Kulo ngaturaken sugeng riyadi lan nyuwun pangapunten dumatheng sedoyo kelepatanipun lan klenta klentinipun kulo.”., Misalnya lagi (2); “Ngaturaken sembah pangabekti kawula Sepinten kalepatan kula ingkang mboten angsal idining sarak, dalem nyuwun pangapunten. Mugi lineburo ing dinten riyaya punika” dan lain-lain.
Umumnya idul fitri disebut lebaran, dalam bahasa jawa adalah berarti lebar, lapang, yakni menunjukkan kelapangan hati untuk saling memaafkan. Selain itu di Jawa, Idul Fitri selalu disebut “bakda” yang artinya “setelah” atau “sesudah” orang jawa mengartikan “wis bar” yang berarti “sudah selesai” menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Istilah lain perayaan Idul fitri yang dilakukan dengan berkumpul, berkunjung, bersalaman bermaaf-maafan disebut halal bi halal, menurut Prof Dr Muhammad Quraish Shihab dalam karyanya Membumikan Al-Qur’an (1999) istilah halal bi halal dalam sejarahnya digagas oleh Kiai Wahab Chasbullah seorang Pendiri NU berasal dari Jombang bertujuan untuk menyatukan bangsa Indonesia yang sedang dilanda konflik saudara sehingga harus berkumpul dan menyatu saling maaf-memaafkan. Pertama, dari segi hukum fiqih halal bihalal menurut tinjauan hukum fiqih menjadikan sikap kita yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.
Kedua kata halal dari kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang kusut atau mencairkan yang membeku atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Dengan demikian, seorang akan memahami tujuan menyambung apa-apa yang tadinya putus menjadi tersambung kembali sebagai instrumen silaturahim untuk saling maaf-memaafkan sehingga seseorang menemukan hakikat Idul Fitri. Ketiga, berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan kepadanya. Dari semua penjelasan di atas dapat ditarik pesan bahwa halal bihalal menuntut pelaku yang terlibat di dalamnya agar menyambung hubungan yang putus, mewujudkan keharmonisan dari sebuah konflik, serta berbuat baik secara berkelanjutan.
Masih dalam suasasana Idul Fitri saat ini kehadiran alat komunikasi seperti HP, android, melalui Video Call, panggilan, voice, pesan singkat, bermanfaat mempertemukan secara fisik jarak jauh, mempermudah halal bi halal yaitu dengan online, silaturrahmi, saling memaafkan secara efisien dan cepat, kita menjadi melek teknologi, dapat mempererat persaudaraan, menghapus penyakit hati dan membangun kepedulian sesama. Namun tujuan halal bi halal online tidak lebih dari sekadar untuk saling memaafkan, tetapi mampu menciptakan kondisi di mana persatuan di antar-anak bangsa tercipta untuk peneguhan semangat bersatu tidak bercerai berai disaat kondisi bencana wabah covid -19 dengan penerapan pembatasan dan jaga jarak.
Wabah covid -19 hingga saat ini sangat terasa dampak ke berbagai sektor seperti ekonomi, pelaksanaan pendidikan, sosial, politik, penyelenggaran pendidikan hingga keagamaan. Dampak ekonomi, membuat roda ekonomi nyaris terhenti. konsumsi swasta, yang menyumbang hampir 60% pergerakan ekonomi nasional, dipastikan akan mengalami kontraksi. Penjualan retail,atau penjualan pemasaran produk-produk penjualan barang baik di pasar tradisional dan pasar modern dipastikan turun (https://finance.detik.com edisi 29 Maret 2020).
Dampak pendidikan misalnya sekolah dan perkulihan di perguruan tinggi di liburkan dan diganti dengan pembelajaran di rumah melalui online. Dampak pekerjaan dengan penerapan kerja dari rumah (work from home), dampak sosial dan politik misalnya tahapan Pilkada serentak terganggu, di jawa timur akan menggelar Pilkada Kabupaten Sumenep, Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik, dan Kabupaten Kediri, Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kota Pasuruan seharusnya pemungutan suara pada 23 September 2020 ditunda akibat Covid-19. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menunda Pilkada serentak 2020 dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin (4/5).
Dampak keagamaan adanya pembatasan beribadah ditempat tertentu yang menimbulkan kerumunan. Misalnya bagi umat Islam Hari Raya Idul Fitri yang lekat halal bi halal harus siap dengan pembatasan sosial. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengimbau masyarakat tidak menggelar acara saling kunjung-mengunjungi sebab, sebagai alternatif, agar kegiatan silaturahhim dan saling menyampaikan maaf dilakukan melalui teknologi seperti telepon, panggilan video di WhatsApp, video conference Zoom, dan lainnya Republika.co.id, Jumat (15/5/2020). Wakil Presiden Ma’ruf Amin, penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi setiap harinya sehingga menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa akan berbahaya, dalam keadaan darurat, Islam memerintahkan umatnya untuk memperkecil potensi kedaruratan. (kompas.com 21/5/2020)
MUI menyarankan agar silaturahmi lebaran dilakukan secara daring pada 15 April 2020 lalu. Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudzry RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. al-Daruquthni, al-Baihaqi, dan al-Hakim). Dengan niat yang ikhlas dan tulus Insya Allah silaturahmi atau halal bi halal online tidak kalah pahalanya dengan saling kunjung mengunjungi.
Maklumat Pondok pesantren Lirboyo 24 Ramadhon 1441 h / 16 Mei 2020 agenda halal bi halal untuk 1441 H ditiadakan, masyayik Pondok Pesantren Lirboyo tidak menerima tamu maka diminta untuk segenap santri, alumni, dan masyarakat untuk sementara waktu tidak sowan kepada masyayik. Maklumat Pondok pesantren langitan tanggal 28 ramadhon 1441 H/ 21 Mei 2020 untuk hari raya Idul Fitri tahun ini masyayik pondok pesantren langitan tidak mengadakan open house dan tidak menerima tamu maka dimohon kepada segenap alumni, santri dan masyarakat untuk sementara waktu tidak sowan kepada masyayik. Selanjutnya Surat Edaran Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri No. 097/M/AF/20 tanggal 19 Mei 2020 larangan masyayik dan keluarga besar pondok Pesantren Al falah Ploso untuk sementara waktu tidak menerima tamu, baik keperluan hari raya maupun yang lain.
Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU tanggal 20 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Shalat ‘Id Di Rumah menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Meskipun hasil bahtsul masail tersebut tentang pelaksanaan sholat Id dirumah namun hakekatnya adalah menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu penyebaran virus covid -19 adalah wajib apalagi yang berada di daerah zona kuning dan zona merah. Menurut peta sebaran covid -19 artinya zona kuning untuk menggambarkan area Pasien Dalam Pengawasan (PDP), zona merah adalah menggambarkan area yang sudah terkonfirmasi /positif covid -19 dan warna hijau menggambarkan pasien sembuh. Mari kita jadikan mementum Idul Fitri ini sarana merajut silaturrahmi, dan saling memaafkan, Taqabbalallahu minna wamingkum wa taqobbal yaa kariim. Minal ‘aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin. (*)
*Penulis adalah Ketua Bawaslu Tulungagung
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.