Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 21 Mar 2024 12:39 WIB ·

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah


Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah Perbesar

Oleh : Tri Cenra Wijaya*

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Pada tahun 1907, seorang peneliti asal Amerika Serikat, Dr. William Abbott melakukan penelitian di Pulau Masakambing Kecamatan Masalembu. Dalam kunjungannya ke Pulau Masakambing ia menemukan spesies baru dari Kakatua Jambul Kuning. Spesies baru tersebut diberi nama Cacatua sulphure Abboti diambil dari nama penemunya yaitu Dr. William Abbott. Ciri fisik dari Kakatua Abboti ini jika dibandingkan dengan saudara satu spesies lainnya memiliki keunikan. Salah satu keunikannya adalah ukuran tubuh yang kecil sekitar 38 – 40 cm kemudian Kakatua Abboti memiliki warna kuning pudar pada bagian pipi dan penutup telinganya.

Kakatua Jambul Kuning Abbotti atau Cacatua sulphure Abboti adalah salah satu burung sub-spesies Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure) yang merupakan satwa endemik dari Pulau Masakambing Kabupaten Sumenep, Madura. Burung ekstotik ini keberadaannya mulai mengkhawatirkan karena populasinya semakin berkurang yang awalnya mencapai ribuan ekor (1980-an) kini hanya tersisa beberapa puluh ekor hasil dari monitoring BBKSDA Jawa Timur dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep pada tahun 2023 di Pulau Masakambing. Uniknya secara keseleruhan Kakatua Jambul Kuning mengelompokkan diri menjadi tiga kelompok diantaranya kelompok pertama terdapat 9 ekor yang berada di sekitar wilayah magrove, kemudian yang mendiami wilayah pegunungan ada 12 ekor, selajutnya untuk wilayah kelompok daratan terdata ada 6 ekor.

Kakatua Jambul Kuning termasuk dalam kategori satwa dilindungi, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi serta tercantum pada Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Kedua lembaga/organisasi dunia tersebut adalah lembaga yang memberikan status konservasi untuk setiap spesies flora dan fauna di dunia. Berdasarkan penelusuran pada laman milik IUCN (https://www.iucnredlist.org/species/200296187/178119524) status dari Kakatua Jambul Kuning berada pada tingkatan Kritis (Critically Endangered/CR) dan dari website CITES (https://cites.org/eng/node/87201) dan tercatat berstatus Hewan Langka Appendix I yang berarti bahwa jumlah dari spesies tersebut kurang dari 800 ekor di alam.

Penyebab dari berkurangnya populasi Kakatua Jambul Kuning Kecil karena pada awalnya burung ini dianggap hama bagi masyarakat sekitar karena memakan jagung milik petani, selain itu juga maraknya perburuan liar yang hasil buruannya dijadikan souvenir sehingga pemburu memanfaatkannya untuk diselundupkan lalu dijual ke dalam maupun luar negeri. Sejauh ini upaya untuk mengedukasi serta penindakan tegas bagi masyarakat untuk menjaga populasi satwa endemik Pulau Masakambing ini berjalan dengan baik terbukti dengan berkurangnya penangkapan dan juga perburuan terhadap burung Kakatua Jambul Kuning ini.

Peran Pemerintah telah berjalan dengan baik dalam upaya menjaga populasi Kakatua Jambul Kuning serta habibatnya dengan diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/2020 tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Pulau Masakambing. Keputusan Gubernur Jatim ini diharapkan Pemerintah Daerah setempat dapat membuat kebijakan dan mencari solusi terkait penanganan habitat asli satwa – satwa endemik yang berada di Pulau Masakambing agar selalu terjaga, tentunya usaha ini membutuhkan kerja sama yang sangat luas dan melibatkan setiap elemen masyarakat untuk menentukan berhasil atau tidaknya upaya menjaga kelestarian alam dan kepunahan satwa yang ada di Pulau Masakambing. Salah satu contohnya dengan melibatkan masyarakat menjadi mitra Polisi Kehutanan seperti yang dilakukan oleh Bapak Usman Daeng Mangung yang berkontribusi sebagai Kordinator Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang sehari – hari mengamati dan menjaga populasi kehidupan dari kakatua jambul kuning Abboti ini.

Harapannya melalui upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian burung kakatua jambul kuning Abbotti dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi untuk menjaga kestabilan ekosistem. Apabila masyarakat tidak sadar akan hal tersebut maka akan berdampak pada punahnya suatu spesies yang tidak akan terasa dalam waktu dekat ini tapi bagi generasi penerus nantinya. Bayangkan saja dalam 10 atau 20 tahun mendatang, kecantikan dan keeksotisan burung kakatua jambul kuning Abboti dan satwa lainnya tidak lagi dapat dinikmati generasi selanjutnya. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga kelestarian habitat asli Burung Kakatua Jambul Kuning tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Dengan menjaga kelestarian hutan sebagai habitat asli dari satwa yang dilindungi dan tidak melakukan perburuan liar, kita turun menjaga kelestarian alam di negara kita khususnya di Pulau Masakambing Kec. Masalembu Kab. Sumenep – Madura.

*Penulis adalah mahasiswa magister, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Universitas Trunojoyo Madura

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Resep Smoothie Istri yang Bikin Sakti

2 June 2022 - 09:25 WIB

Trending di KELAKAR