Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 19 Apr 2020 05:37 WIB ·

Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020


Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 Perbesar

Oleh : JAMIL, S.H., M.H.*

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Corona Virus Desease 2019, yang kemudian disingkat dengan Covid 19 berimplikasi pada berbagai sector kehidupan, termasuk agenda-agenda kenegaraan. Salah satu sector agenda negara yang harus tertunda karena covid 19 ini adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September 2020 (Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016). Penundaan pilkada tersebut, dilakukan oleh KPU dengan mengeluarkan SK. Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bawaslu pun juga menindaklanjuti penundaan pilkada tersebut, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang pada pokoknya menyesuaikan dengan pelaksanaan pilkada yang tertunda.Case ini merupakan kali pertama terjadi dalam sejarah ketatapemiluan di Indonesia.

Meskipun Pasal 120 UU. No. 1 Tahun 2015 Telah mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu tahapan melalui mekanisme pilkda lanjutan dan susulan, namun keyakinan penulis original intent dari makna pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendasari case seperti covid 19 ini, akan tetapi dimaksudkan pada kejadian yang dapat secara langsung menggangu tahapan dalam sebagaian wilayah tertentu bisa dalam wilayah desa tertentu, kecamatan tertentu atau kabupaten/kota tertentu, oleh karenanya ketetapan penundaan sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat (2) atribusi kewenangannya diberikan kepada KPU Kabupaten atau KPU Provinsi berdasarkan besaran sekala gangguanya. Sedangkan dalam case covid 19 ini adalah musibah nasional dan tidak secara langsung mengganggu tahapan pilkada yang sebagian sudah berjalan.

Namun demikian, SK penundaan pilkada sudah dikeluarkan dan banyak pihak memakluminya termasuk Bawaslu dan DPR juga mensepakati penundaan tersebut dan mensepakati tiga opsi pilkada lanjutan/susulan yaitu antara tanggal 9 Desember tahun 2020, tanggal 17 Maret 2021, dan tanggal 29 September 2021. Oleh karenanya SK penundaan tersebut sudah berlaku efektif sebagai kebijakan hukum dan kurang bijak juga dalam kondisi seperti ini masih mempersoalkan prosedur hukum yang jelimet. Lebih baik agar penundaan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat, penundaan tersebut ditetapkan dan diatur dalam undang-undang perubahan.  

  • ALAS HUKUM PENUNDAAN PILKADA 

Kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan perppu didasarkan pada pasal 22 UUD NRI 1945, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Makna kegentingan yang memaksa sudah disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2019 yaitu keadaan meliputi:

  1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UndangUndang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

pengertian kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan MK tersebut, masih sangat abstrak sehingga masih bisa dimaknai beragam keadaan. Oleh karenanya penilaian kegentingan yang memaksa sering dianggap sebagai hak subjective pemerintah dalam menentukannya.

Sebagaian orang berpandangan bahwa Perppu penundaan pilkada dibutuhkan, karena opsi jadwal yang disepakati bertentangan dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016  yaitu September 2020. Pandangan tersebut cukup argumentative karena yang dapat merubah ketentuan undang-undang hanya produk hukum yang derajat hierarkinya sama dengan undang-undang, yaitu undang-undang itu sendiri atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU). Namun demikian, menurut penulis selama penundaan tersebut memiliki alas hukum yang kuat meskipun pelaksanaan pemungutan suaranya melewati jadwal yang ditentukan undang-undang maka tidak ada masalah secara hukum. Menurut penulis Perppu itu dibutuhkan, agar penundaan pilkada yang sudah berlangsung ini memiliki alas hukum yang lebih kuat. 

Terlepas dari soal urgensi Perppu diatas, penulis sebenarnya lebih sepakat manakala keadaan ini langsung ditangkap oleh DPR untuk berinisiasi membentuk undang-undang karena sejak bulan Maret kemaren, DPR sudah memasuki masa sidang yang ke II. Artinya sangat memungkinkan seandainya DPR langsung berinisiasi membentuk undang-undang atas penundaan pilkada ini sebagaimana DPR telah sukses merubah undang-undang MD3 dalam waktu yang super kilat di tahun 2014 silam.

Alasan lain yang menguatkan penulis adalah dari sisi muatan isi. Produk hukum yang akan dibuat atas penundaan pilkada tersebut adalah tentang teknis kepemiluan yang menurut penulis pemerintah (eksekutif) tidak mempunyai kompetensi cukup dalam mengaturnya sendiri tanpa keterlibatan penyelenggara pemilu dalam bentuk Perrpu. Kompetensi pemerintah (eksekutif) adalah hal-hal yang berkaitan dengan program-program pemerintahan dibidang eksekutif bukan dibidang kepemiluan, oleh karenanya sangat rentan terjadi banyak kesalahan apa bila eksekutif sendiri yang menyusun soal-soal kepemiluan melalui produk hukum bernama Perppu. Seandainya DPR melakukan rapat-rapat secara cepat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyikapi kondisi ini dalam bentuk kebijakan formal berupa undang-undang penulis fikir lebih solutif daripada Perppu yang syarat perdebatan.

Selain itu pula, penundaan Pilkada sudah terjadi meskipun hanya dengan alas hukum keputusan KPU, artinya makna kegentingan yang memaksa sudah kehilangan momentumnya yang juga dapat dimaknai bahwa Perppu juga sudah kehilangan relevansinya. Dengan demikian, adanya undang-undang dibutuhkan untuk melegitimasi alas hukum penundaan agar memiliki kekuatan hukum yang memadai serta mengatur implikasi-implikasi yang ditimbulkan atas penundaan tersbu, jikalau demikian, maka pemerintah akan sangat kesulitan mengaturnya secara mandiri melalui alas hukum Perppu.    

Rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dan DPR yang kemudian mensepakati tiga opsi pilkada lanjutan/susulan sebenarnya itu prosedur dalam membentuk undang-undang bukan dalam membentuk Perppu, karena Perrpu sebagaimana yang telah penulis jelaskan diatas merupakan hak subjective pemerintah yang tidak perlu rapat dengan cabang kekuasaan lain. Oleh karenanya kalau prosedur itu bisa dilakukan kenapa tidak dijadikan undang-undang saja ?

  • PENGUJIAN PERRPU DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DPR

Pengujian terhadap Perppu memang bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi karena disamping tidak ada undang-undang yang melarang MK juga pernah menguji Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pengujian perppu di MK ini memiliki kelemahan yaitu apa bila DPR sudah menjadikan Perppu tersebut sebagai undang-undang maka pemohon dan MK sendiri akan kehilangan objek permohonan.

Pengujian lain atas perppu ini ada di DPR. Sesuai dengan bunyi pasal 22 ayat (2) dan (3) DPR memiliki wewenang untuk menguji Perppu dalam masa sidang berikutnya. Namun pengujian terhadap Perppu oleh DPR juga memiliki kelemahan yaitu DPR hanya berwenang menguji aspek formilnya saja yaitu memberikan makna atas redaksi kegentingan yang memaksa sedangkan muatan materi didalamnya tidak dapat ditambah ataupun dikurangi oleh DPR. Oleh karenanya Pasal 52 ayat (3) Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Jadi, DPR tidak bisa langsung memperbaki isi Perppu manakala ada pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Yang bisa dilakukan DPR adalah mencabut Perppu tersebut dan apa bila masih dibutuhkan pengaturan lewat undang-undang DPR mengagendakannya melalui Prolegnas dan hal itu sangat bertele-tele.

Atas dasar itu pula penulis sekali lagi merekomendasikan kepada DPR untuk membentuk undang-undang dalam hal menyikapi kasus penundaan pilkada ini supaya muatan materi yang diatur didalam nya lebih sesuai kebutuhan karena dibentuk atas dasar masukan-masukan orang-orang yang berkompeten didalamnya meskipun harus dilakukan secara marathon untuk mengejar moment masa sidang DPR. 

Kesimpulan 

Legitimasi dan implikasi hukum atas penundaan pilkada perlu diatur dalam bentuk undang-undang dengan beberapa dasar argumentasi berikut:

  1. DPR sudah memasuki Masa Sidang atau tidak dalam masa reses
  2. Pembentukan undang-undang secara kilat pernah ada presedenya yaitu pada pembentukan undang-undang MD3 tahun 2014
  3. Muatan isi dari penundaan Pilkada tidak berhubungan dengan sector pekerjaan eksekutif tetapi tentang kepemiluan yang ditangani oleh cabang kekuasaan khusus (auxiliary body) yaitu penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).
  4. Makna kegentingan yang memaksa sudah terpenuhi dengan adanya Penundaan Pilkada melalui SK KPU
  5. DPR tidak dapat menguji muatan isi atas Perppu sehingga tidak dapat memperbaiki isinya.   

Semoga musibah virus Covid 19 ini segera berakhir dan agenda-agenda negara dapat berjalan secara normal. Interaksi social juga dapat berlangsung secara wajar, Demokrasi dapat terus tegak berjalan dan Hak asasi Manusia dapat dipenuhi dan dilindungi oleh negara secara Normal. Amin.  

*Penulis Adalah Anggota Bawaslu Sidoarjo

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

12 Pelajar Asal Madura Berhasil Lulus di Universitas Al Ahgaf Tarim, Berikut Kesan dan Pengalamannya

1 June 2024 - 12:38 WIB

BURUNG GOSONG KAKI MERAH DARI SAOBI, MADURA

12 May 2024 - 06:26 WIB

BELANGKAS YANG SETIA: JAGALAH KESETIAANNYA

12 May 2024 - 06:20 WIB

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Trending di KELAKAR