Oleh: Mas’ody *
Institusi Negara sebagai penegak hukum selain Kejaksaan adalah Kepolisian untuk menjaga kepastian hukum maupun penegakan hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
Eksistensinya sebagai entitas yang memiliki tugas dan wewenang dalam pasal 13 undang-undang Nomer 2 tahun 2002 yang menjelasakan secara rinci tugas dan wewenang pokok kepolisian adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum, dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas pokok ini, sejatinya harus dilakukan oleh kepolisian dalam seluruh tataran baik di pusat maupun di daerah, tidak terkecuali di tataran Kepolisian Resor yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Instrument kepolisian di setiap deerah diharapkan mampu menjaga stabilitas penegakan hukum dan keamanan masyarakat secara hierarkis untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Polres Bangkalan saat ini sedang mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, yang sangat senter dalam pelaksanaan implementasi tugas dan wewenang mereka di kabupaten Bangkalan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Kokop misalnya sampai melakukan aksi dan menuntut kapolres Bangkalan Alith Alarino mundur dari jabatannya beberapa waktu yang lalu.