Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 12 Jan 2021 16:11 WIB ·

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebesar Rp 3 Juta Diperuntukkan Ibu hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun


Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebesar Rp 3 Juta Diperuntukkan Ibu hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun Perbesar

Oleh: Dewi Ayu Lestari*

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan oleh ibu hamil dan balita yang berusia 0-6 tahun.
Bansos tersebut disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Total dana yang diterima sebesar Rp. 6.000.000,- setahun. Dengan rincian masing-masing mendapatkan dana untuk ibu hamil sebesar Rp. 3.000.000,- setahun dan balita usia 0-6 tahun sebesar Rp. 3.000.000,- setahun.

Dikutip dari Sindonews.com (10/1/2021) “Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik,” tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dana BLT ini dapat dicairkan sebanyak empat kali masa pencairan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Dana akan dicairkan melalui Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN dengan persyaratan yang telah terpenuhi.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT ibu hamil sesuai pada kutipan Jakarta, Minggu (10/1/2021).
• Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
• Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memeroleh KPS atau tidak
• Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
• Setelah prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti disitu, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi diantaranya:

  1. Selama kehamilah, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi yang kandung
  3. Apabila melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan
  4. Dimasa nifas juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.
    Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatakan fasilitas PKH.

* Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR