Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

Direktur Bina Pengujian K3, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Muhammad Idham, menyampaikan, Pemerintah Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja yang selalu disuarakan oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan dan Ibu Dirjen Binwasnaker dan K3.

Itu dapat dilihat dalam Konferensi Perburuhan Internasional sesi ke 110 Bulan Juni 2022 yang memutuskan untuk mengubah paragraf 2 Deklarasi ILO tentang “Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work” (1998), dengan memasukkan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai “fundamental principle and right at work” (ILO:2022).

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku bersama UPTD Keselamatan Kerja dan Hiperkes Kelas A Provinsi Maluku (10/08/2022) di Grand Avira Hotel Kota Ambon.

Kegiatan yang bertema, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan diikuti oleh para perwakilan perusahaan, pengawas dan penguji K3. Selain itu, kegiatan itu juga dihadiri Kepala Balai K3 Makassar, Siti Aminah sebagai salah satu narasumber di acara yang sama.

Dia menambahkan, momentum ini semakin membuka ruang bagi fungsi Balai K3 baik UPTP maupun UPTD untuk bekerja lebih optimal dalam melindungi keselamatan dan kesehatan kerja serta mendapat dukungan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak dalam melakukan layanan K3 yang sangat dibutuhkan oleh pekerja, perusahaan dan masyarakat.

Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang semakin kompleks dan semakin meningkat dari tahun ke tahun, revitalisasi balai K3 menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko kerja yang akan membawa perubahan besar yang positif baik kepada pekerja maupun perusahaan di masa yang akan datang.

Tentu negara harus hadir dalam upaya-upaya yang lebih konkrit dalam perlindungan pekerja dari sisi keselamatan dan kesehatannya. Dari sisi regulasi, yang akan menjadi penekanan di sini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja menjadi landasan normatif yang harus diperhatikan bersama.

Tugas dan fungsi diatas, harus bisa direspon secara cepat dan tepat baik oleh UPTP maupun UPTD dalam memberi layanan K3 di wilayah kerjanya masing-masing agar ancaman KK dan PAK dapat diantisipasi dan diminimalisir pada titik terendah sehingga perusahaan dapat berkembang dengan baik dan tenaga kerja bisa terlindungi keselamatan dan kesehatannya.

Leave a Comment