Oleh : Nurdianingsih*
KELAKAR, Lingkarjatim.com – Laporan keuangan menjadi media penting yang dipergunakan perusahaan dalam memberikan informasi mengenai keadaan perusahaan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Laporan keuangan harus terpercaya, karena banyaknya pihak yang membutuhkan yaitu pihak manajer, investor, kreditur dan pemerintah (Chadegani et al. 2011). Perusahaan biasanya membutuhkan modal keuangan yang sangat besar untuk meningkatkan kegiatan mereka. Bagi perusahaan untuk mendapatkan akses mudah ke sumber permodalan, ini mendorong mereka untuk mengandalkan jasa audit independen untuk meningkatkan kreadibilitas laporan keuangan, dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan (Cheng Won Theng et al. 2014). Independinsi adalah salah satu kunci penting bagi auditor dan mutlak dimiliki dalam menjalankan tugas pengauditan.
Auditor switching menjadi salah satu solusi untuk menjaga independensi auditor, dalam mencegah terjadinya masa perikatan audit terlalu panjang yang akan menimbulkan hubungan istimewa antara auditor dan klien. Terdapat dua faktor yang menyebabkan
auditor switch yaitu faktor terkait auditor (auditor related factor), yaitu: fee audit, opini audit, dan kualitas audit dan faktor yang berasal dari klien (client related factor) yaitu: ukuran perusahaan, pengantian manajemen, dan kesulitan keuangan (Khasharmeh, 2015).
Indonesia adalah salah satu negara yang menetapkan ritasi KAP secara wajib. Hal ini tercantum pada keputusan Menteri Keuangan No. 359/KMK.06/2003 yang selanjutnya tertanggal 5 Februari 2008 disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.01/2008 pasal 3 yang menjelaskan bahwa, penerimaan jasa audit yang berasal dari satu klien yang sama dan dilakukan oleh KAP yang sama maksimal 6 tahun bukan secara berturut-turut dan akuntan publik yang maksimal selama 3 tahun buku berturut-turut dan baru dapat memberikan jasa kembali kepada klien bersangkutan setelah 1 buku tidak memberikan jasa tersebut.
Audit fee merupakan salah satu faktor yang berasal dari eksternal perusahaan yaitu berasal dari auditor. Audit fee merupakan imbalan yang diterima auditor atas peforma yang dilakukan oleh auditor. Fee audit yang dibayarkan terlalu tinggi serta ketidakmampuan dalam membayar fee tersebut membuat perusahaan untuk mencari penawaran fee audit yang lebih rendah dari kantor Akuntan Publik lainnya.
Perusahaan melakukan pergantian auditor untuk alasan mendapatkan kualitas audit yang lebih baik. Apabila KAP telah menunjukan kualitas audit manajemen yang baru menggetahui kualitas audit yang dihasilkan oleh KAP sebelumnya tinggi, kemungkinan perusahaan akan mempertimbangankan kembali untuk tidak melakukan pergantian auditor yang sudah jelas kualitas audit yang dihasilkan. Perusahaan akan tetap mempertahankan auditor yang mampu menunjukan kualitas audit yang tinggi. hal tersebut dianggap oleh perusahaan mampu meningkatkan kualitas dari pelaporan keuangan sehingga menambahkan nilai bagi laporan-laporan yang dijadikan alat oleh investor dalam memperkirakan nilai dari perdagangan saham (Jhonson et al. 2002).
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis