Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Jan 2024 19:38 WIB ·

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Berharap Masyarakat Tertib Berlalulintas


Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Berharap Masyarakat Tertib Berlalulintas Perbesar

Pihaknya menambahkan, tiga pelanggaran lainnya yang akan masuk jaring tilang manual yakni pemakaian knalpot brong, memalsukan plat nomor dan balap liar.

“Apabila dari empat macam pelanggaran tersebut bisa dihindari, maka bisa berdampak dan bisa meminimalisir angka kecelakaan,” paparnya.

Pihaknya berharap, para pengendara tidak melanggar aturan lalulintas yang sudah ada. (Supyanto Efendi/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL