BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu penggemar Mathur Husyairi bercurhat mengaku pernah menjabat sebagai Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang diangkat awal tahun 2013 sampai 2019.
Penggemar aktivis anti korupsi itu bernama Samsul Arifin asal desa Merandung, Klampis, Bangkalan. Curhatan itu disampaikan ketika mengikuti seminar dengan tema “Rekontruksi fungsi BPD dalam UU Desa” yang dilaksanakan oleh Forum Organisasi Mahasiswa Geger (FKMB), kamis (18/07/2019).
Saat menyampaikan uneg-unegnya itu Samsul mempertanyakan fungsi BPD yang selama ini ada. Bahkan, sampai hari ini Syamsul Arifin mengaku belum mendapatkan honor BPD.
Untuk memperjelas honornya, pria paruh baya itu mencari tahu kepada pihak Kecamatan Klampis, sehingga tahu apa yang menjadi permasalahannya. “Selama menjabat sebagai BPD, saya tidak pernah menerima honornya,” katanya dalam sesi tanya jawab.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Amir Lutfi, langsung memberikan klarifikasi terkait keluhan pria Merandung itu. Diketahui Samsul yang tidak menerima gaji dikarenakan nama dan nomor rekening tidak sama.
“Informasinya nama dan nomor rekening tidak sama, kami akan melakukan kroscek ke pihak kecamatan Klampis untuk memperjelas,” tuturnya yang juga menjadi pemateri.
Sekedar diketahui Mathur Husyairi juga menjadi pemateri dalam acara tersebut. (Zan/Lim)