Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Nov 2023 19:10 WIB ·

Dua Anggota DPRD Bangkalan di PAW


Dua Anggota DPRD Bangkalan di PAW Perbesar

Namun sebelum memangku jabatan anggota DPRD PAW tersebut, menurut Effendi wajib mengambil sumpah sebagaimana telah di atur dalam peraturan DPRD Bangkalan.

“Dilaksanakannya rapat paripurna istimewa ini untuk memenuhi peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan nomor 34 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangkalan yang menyebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah,” Ucapnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL