Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 28 Jun 2021 12:26 WIB ·

Covid 19 Menjadi Sebab Auditor Terapkan Metode Jarak Jauh


Covid 19 Menjadi Sebab Auditor Terapkan Metode Jarak Jauh Perbesar

*Oleh Brahma Zulfikar Prameswara

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Pandemi Covid 19 di dunia ini semakin meluas di beberapa negara salah satunya negara Indonesia, maka dari itu pemerintah menerapkan aktivitas jarak jauh yaitu WFH (work from home) atau kerja dari rumah. Perlu kita ketahui, bahwa auditor sangatlah penting bagi perusahaan yaitu untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab auditor. Dan seorang auditor harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, namun kebutuhan audit perusahaan harus tetap dilakukan. Maka dari itu bagaimana caranya melakukan audit jarak jauh? Agar pekerjaan bisa tetap berjalan.

Yang pertama melakukan langkah awal yaitu perencanaan, yang wajib dilakukan oleh seorang auditor. Menjelaskan ke pihak yang berkepentingan bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan audit mengenai hal-hal yang harus diantisipasi terkait penggunaan metode jarak jauh. Seperti menggunakan teknologi apa yang akan digunakan dalam proses audit, selain itu juga membahas pelaksanaan kerja lapangan apabila diperlukan.

Yang kedua Kajian dokumen, pengkajian dokumen jarak jauh ini memiliki keterbatasan. Seorang auditor akan menjelaskan bagaimana proses audit jarak jauh yaitu menyiapkan dokumen yang diperlukan, karena harus mengunggah dokumen terlebih dahulu ke platform berbagi file seperti goggle drive atau yang lainnya atau mengubah format file seperti pdf harus diubah terlebih dahulu agar mempermudah melakukan peng-auditan. Maka dari itu proses ini memerlukan waktu yang cukup banyak, pada pengkajian dokumen jarak jauh ini biasanya auditor tidak memberikan pertanyaan langsung kepada pihak yang di audit. Akan tetapi auditor akan mencatat pertanyaan yang akan ditanyakan dalam proses wawancara nanti.

Yang ketiga pemeriksaan fisik lapangan, karena adanya pandemi covid 19 ini pemeriksaan lapangan tidak bisa dilaksanakan secara langsung. Sehingga seorang audit harus mempunyai solusi dalam memanfaatkan tekonologi komunikasi langsung dua arah seperti menggunakan live streaming dan lainya.

Yang keempat wawancara jarak jauh, seorang auditor bisa memanfaatkan teknologi yang ada dengan menggunakan panggilan video seperti zoom, goggle meet, dan video call whatsapp. Pada saat akan melakukan wawancara jarak jauh, seorang auditor harus sudah mempersiapkan daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada saat wawancara dan hal-hal terkait informasi tambahan yang dibutuhkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengkajian dokumen yang sudah dilakukan.

Yang kelima penutupan atau pertemuan final, pertemuan seorang auditor disarankan menjadwalkan pertemuan satu atau tiga hari setelah wawancara. Pada tahap ini auditor memiliki kesempatan untuk mempresentasikan rancangan awal hasil audit dengan pihak yang berkepentingan, menyelesaikan pertanyaan, serta melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai finalisasi hasil audit. Dan untuk pengembangan selanjutnya serta tidak lupa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

*Mahasiswa FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR