SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus dalam penyegelan ruang Komisi B DPRD Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Jatim jalan Indrapura, Surabaya, Senin (05/06/2017) mulai terkuak.
Saat dihubungi oleh awak media, Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan Penyegelan ruang Komisi B DPRD Jatim yang membidangi perekonomian dilatarbelakangi dugaan suap. Dia hanya menjawab singkat serta belum memberitahu siapa tersangkanya.
“Ya” kata orang yang sering di sapa Agus itu, seperti dilansir detikcom.
Berdadarkan informasi yang dihimpun Lingkarjatim.com penyegelan itu terkait suap dengan dugaan meminta uang ke dinas-dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Sekedar diketahui, Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel ruangan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) tadi siang.
Petugas KPK yang berjumlah lima orang langsung masuk ke dalam ruangan Ketua Komisi B, Moch. Basuki. Mereka tidak memakai atribut KPK, sehingga kelima orang tersebut tampak seperti orang biasa yang sering keluyuran di gedung DPRD.
Setelah selesai menggeledah ruangan tersebut petugas KPK membawa barang bukti yang dimasukkan dalam wadah khusus, serta Tiga orang staf komisi B DPRD Jatim dibawa KPK. Diantaranya Santoso (Staf Moch. Basuki), Agung (Staf Moch. Basuki), dan Mohan (Staf Tjutjuk Sunario). (Red)