Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 26 May 2023 13:37 WIB ·

Surat Pengantar dari BPN Telah Diterima, Kuasa Hukum Akan Segera Mengajukan Pencairan Uang Konsinyasi


Surat Pengantar dari BPN Telah Diterima, Kuasa Hukum Akan Segera Mengajukan Pencairan Uang Konsinyasi Perbesar

Pihaknya juga menegaskan bahwa BPN sudah menyatakan bahwa kliennya sudah bisa menerima uang konsinyasi yang dititipkan Panitia Pengadaan Tanah Sisi Suramadu (Kantor Pertanahan) setelah memenangkan perkara hingga tingkat Kasasi telah putusan Nomor 4764 K/Pdt/2022 jo Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022. Dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh PN Bangkalan tanggal 16 Mei 2023.

‘’Jadi, sudah tidak ada lagi yang menghalangi klien kami untuk mencairkan uang konsinyasi di PN Bangkalan,’’ tegas Risang. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized