BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam pemerintah kabupaten Bangkalan karena dianggap telah mencoreng nama baik kota dzikir dan sholawat dengan ditetapkannya Bupati serta Kepala Dinas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.
Selain mengecam pemkab Bangkalan, Saiful Arif selaku ketua DPC GMNI Bangkalan juga mempertanyakan keseriusan kinerja KPK, karena menurutnya setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Bangkalan hingga detik ini belum ada penjelasan secara resmi dari kelembagaan.
Bahkan Arif menduga sudah terjadi kesepakatan dan selesai di bawah meja perihal kasus yang menjerat beberapa pejabat di kabupaten Bangkalan tersebut.
“Apabila kasus ini dibiarkan tanpa adanya kejelasan seperti saat ini, kami menduga KPK telah menjalin komunikasi timbal balik dengan pemangku-pemangku kepentingan. Ditambah lagi dengan hadirnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Ra Latief selaku Bupati Bangkalan dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang digelar di
GRAHADI Surabaya membuat integritas KPK dipertanyakan,” Jelasnya, melalui rilis yang dikirim ke media Lingkarjatim pada Minggu (4/12/22).
Arif menyebutkan, jika mengacu pada undang-undang KPK Pasal 36 huruf a, menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
“Seharusnya UU KPK ini menjadi tolak ukur dalam menjalankan tupoksinya agar masyarakat tetap percaya terhadap profesionalitas KPK,” lanjutnya.
Dengan demikian, Menurutnya DPC GMNI Bangkalan sebagai organisasi perjuangan yang memiliki komitmen tinggi terhadap cita-cita luhur bangsa menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendukung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar dapat menyelesaikan kasus yang terjadi di Bangkalan secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Mendukung penuh terhadap kinerja KPK yang profesional dalam menangani kasus yang terjadi di Bangkalan supaya kota dzikir dan shalawat bersih dari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan Negara Indonesia.
- Mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus jual beli jabatan dan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang berasaskan pada: kepastian hukum, tranparansi, akuntabilitas, kepentingan
umum dan proporsionalitas sehingga KPK mampu mempertahankan dan menjaga integritasnya serta dapat menjawab keresahan masyarakat Bangkalan. (Muhidin/Hasin)