Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 27 Dec 2018 09:23 WIB ·

Masyarakat Dusun Sambas Masih Was-was Soal Status Tanah


Masyarakat Dusun Sambas Masih Was-was Soal Status Tanah Perbesar

Warga Dusun Sambas ketika berkumpul bersama

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Para pengungsi konflik Sambas di Dusun Sambas, Desa Kelbung, Sepuluh, Bangkalan masih was-was. Sebab, sampai saat ini kepemilikan tanah yang ditempati masih belum jelas statusnya.

Hamidah salah satu warga Dusun Sambas menyatakan bahwa semua penduduk di lokasi tersebut berharap ada sertifikat resmi kepemilikan tanah dari pemerintah untuk masyarakat Dusun Sambas.

“Bisa resmi diberikan pada kami. Karena sampai sekarang masyarakat masih banyak yang was-was dengan belum adanya sertifikat kepemilikan yang jelas,” terang Hamidah, Rabu (27/12/2018).

Menurut pengakuan Ibu pengrajin tas agel itu bahwa rasa was-was yang dirasakan selama ini karena tidak jelas dan masyarakat dusun Sambas merasa digantung. “Kita semua khawatir sewaktu-waktu terkena gusur kembali,” ngakunya saat diwawancarai.

Namun, Hamidah mendapatkan kabar bahwa tanah yang ditempati saat ini sudah diganti dengan tanah perhutani yang ada di Pacet. Bahkan, dirinya mengaku pada tahun 2016 lalu ada tamu yang mengaku dari Jakarta datang dan bertemu dengan sesepuh desa.

Ibu pengrajin itu memang tidak mengetahui secara pasti apa yang dibicarakan, namun sepertinya tamu dari Jakarta itu mengukur luas tanah dusun Sambas. “Saya sempat mendengar omongan, kalau sudah seperti ini tidak di hutan lagi, sudah ada Madjid dan rumah-rumah sudah besar semua,” kata Hamidah saat menyampaikan informasi yang ia dapatkan.

Sementara itu Muhammad Sahri selaku Ketua Komisi A DPRD Bangkalan memberikan komentar terhadap kegelisahan masyarakat Dusun Sambas. Menurut politisi Gerindra itu yang ditempati harus jelas dulu status tanah masyarakat Dusun Sambas.

Jika status tanah individu tentunya tinggal diajukan sertifikat. Begitu juga jika status tanah negara tinggal mengajukan permohonan kepemilikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUPA; UU Pokok Agraria).

Jika status tanah adalah kawasan perhutani, langkah yang paling konkrit adalah melakukan tukar guling dengan perbandingan 1:1 jika dilakukan oleh pemerintah atau 1: 2 jika dilakukan oleh swasta/individu. Selain kendala pelepasan tanah perhutani menjadi hak milik juga sangat sulit kerena aturan juknisnya sampai sekarang juga belum memadai.

Untuk memperjelas status tanah tersebut legislatif akan mengambil langkah dengan dinas terkait termasuk BPN tentang kejelasan status tanah yang ditempati pengungsi Sambas. “Insya Allah segera diagendakan,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized