Persoalan ini Gubernur Jawa Timur harus segera mengambil tidakan kordinasi terhdap pihak kepolisian di setiap daerah di Jawa Timu untuk mengkaji ulang kebijakan penutupan jalan di daerah-daerah Propinsi Jawa Timur karena kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Intruksi Kemendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM.
Kejadian yang mengharukan lagi tindakan aparat yang apresif terhadap masyarakat seperti halnya pedagang kaki lima yang diambil barang-barangnya, bahkan dilakukan kekerasan fisik terhadap mereka ini merupakan kebijakan yang tidak manusiawi dan melanggar Hukum.
Dari persoalan tersebut Kami LSM Gas Jatim menilai Gubernur Jawa Timur Gagal dalam melaksanakan PPKM yang diamanahkan oleh Intruksi Kemendagri N0. 15 tahun 2021 tentang PPKM.
Surabaya 23 Juli 2021
BOB HASAN