Oleh: Bob hasan
Selama PPKM darurat di berlakukan di Jawa Timur ada beberapa catatan terhadap tindakan Gubernur Jatim. Hasil kajian LSM Gas Jatim yang di komandani oleh Bob Hasan, Gubernur Jawa Timur tidak respek terhadap dakmpak dari pemberlakuan PPKM darurat terhadap masyarakat. Sehingga banyak keluhan yang di lontarkan oleh masyakat Jawa Timur terhadap pemberlakuan PPKM tersebut.
Dampak tersebut dirasakan oleh beberapa lapisan masyarakat, sesuai hasil turba Tim LSM Gas Jatim diantaranya: pedagang kaki lima, Warkop, Ojek Online, Grab Mobil, angkutan umum, pedagang asongan. Dari beberapa pelaku ekonomi tersebut tidak tersentuh oleh Program bantuan sosial Gubernur Jawa Timur, seharus Gubernur respek terhadap persoalan tersebut sesuai dengan Inmedagri N0. 15 th 2021 diktum ke delapan yang memerintahkan Gubernu Bupati dan Wli Kota untuk mengeluarkan Bantuan Sosial terhadap Masyarakat yang bersumber dari APBD.
LSM Gas Jatim menilai seharusnya Diktum ke delapan ini menjadi tindakan prioritas dari Gubernur Jatim sebelum memberlakukan PPKM Darurat tersebut, sehingga masyarakat merasa aman dari persediaan pangan dan masyarakat tidak terdesak untuk kluar rumah mencari nafkah, ini kami sangat menyayangkan terhadap kebijakan Gubernur Jawam timur disisilain masyarakat di paksa tidak keluar rumah disi lain Gubernur tidak menjalankan amanah Inmendagri.
Berkaitan dengan Kebijakan penutupan jalan di daerah-daerah Jawa Timur, ini tidak sesuai dengan sepirit amanah Intruksi kemendagri N0. 15 Tahun 2021 tentang PPKM, Karena di Diktum PPKM tidak ada satupun yang memerintahkan untuk penutupan jalan seperti halnya diktum ke tujuh Huruf i disitu dijelaskan ‘’ dalam kodisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. Terus dilanjutkan lagi dengan Diktum ke Tujuh huruf j ‘’ Pengutan 3T (testing, tracing, treatment ) perlu terus di lakukan. Jadi disini jelas tidak ada Diktum yang memerintahkan penutupan jalan.