SAMPANG, Lingkarjatim.com – Perstiwa rudapaksa gadis 13 tahun yang dilakukan secara brutal oleh 9 orang di Kabupaten Sampang satu persatu pelaku berhasil diamankan. Saat ini dari 9 palaku tiga orang diamankan Polres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo mengatakan, satu persatu pelaku rudapaksa gadis dibawah umur asal Kecamatan Robatal Sampang itu berhasil diamankan. Setelah inisial F (17) tahun, kita amankan rekannya bersinial SR (17) warga asal Kecamatan Robatal, Sampang.
“Kemarin ini kita amankan satu rekannya lagi, berinisial FM (18) tahun, mereka semua asal Kecamatan Robatal,” tuturnya, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, FM merupakan salah satu pelaku utama dari 9 pelaku rudapaksa yang terjadi di salah satu kos-kosan yang ada di Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu. Saat ada tiga orang sudah diamankan, sisanya yakni enam pelaku lainnya masih status buron.
“Pelaku diamankan Jum’at (11/11/2022) malam sekitar pukul 19:30, Penanganan terus berlanjut, karena masih ada enam orang yang belum diamankan,” imbuhnya.
Dijelaskan, peran (FM) yang kini telah ditetapkan tersangka sebelum kejadian bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang, namun sebelumnya ditelepon tersangka inisial (FH).
“Kemudian bersama-sama berangkat menuju lokasi terjadinya persetubuhan, sebelum melakukan aksinya, tersangka (FM) sempat merayu korban, namun korban menolak,” timpalnya.
Atas perbuatannya, tambah Riza, tersangka (FM) dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Jamaluddin/)