BANGKALAN,Lingkarjatim.com-Puluhan pendemo dari HMI Bangkalan meminta seluruh pegawai BPN Kabupaten Bangkalan, keluar dari kantornya untuk menemui masa aksi. Mereka menilai pengurusan sertifikat tanah di Bangkalan semrawut. Atas kondisi tersebut massa HMI membawa beberapa tuntutan, diantaranya :
- HMI Cabang Bangkalan meminta kepada kepala dan seluruh pihak ART/BPN agar bekerja secara profesional, melayani, dan terpercaya sesuai kepmen ART/BPN No 115/SK-OT, 02/V/2020.
- BPN harus menyelesaikan semua persoalan semua sertifikasi kabupaten Bangkalan yang sudah memenuhi persyaratan tanpa pandan bulu.
- BPN harus bekerja dengan integritas dan tidak ada lagi praktik praktik yang merugikan masyarakat.
- Berkaitan dengan BPN dan prosedur yang berlaku, BPN harus proaktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
- Terkait penyelesaian seluruh berkas sertifikasi tanah yang terbengkalai, kami memberikan tenggang waktu 7 hari agar persoalan tersebut terselesaikan, di mulai dari nota kesepahaman yang di tandatangani oleh kepala BPN.
- Harus ada laporan kepada pihak HMI cabang Bangkalan bahwa ART/BPN telah menyelesaikan tugas tugasnya selama 7 hari ke depan.
- Apabila hal ini tidak dilakukan, maka kepala ART/BPN kabupaten bangkalan harus mundur dan/atau di copot dari jabatan nya.
- Apabila tidak mundur, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.