Ketua Cabang HMI menyebutkan, banyak masyarakat yang mengadukan keluhan tentang sulitnya mengurus sertifikat tanah.
“Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, koreksi kami BPN ini tidak kerja, selama ini berkas yang masuk kurang lebih 30 orang,” Tutur Moh Mukaffi.
Menanggapi tuntutan dari peserta aksi kepala BPN Kabupaten Bangkalan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu tujuh hari dengan syarat berkasnya lengkap.
“Tuntutan yang tujuh hari itu kan bersyarat, yang penting lengkap kami akan selesaikan dalam tujuh hari, tapi kalau tidak lengkap kan di data itu betul,” Ucap Muh Transri, Kepala BPN Bangkalan. (Muhidin)