BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Realisasi dana abadi pesantren atau dana bantuan operasional penyelenggaraan pesantren disebut masih membutuhkan penyempurnaan regulasi di tingkat atas.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi saat menghadiri acara sosialisasi Perpres nomor 82 tentang dana abadi pesantren di aula MAN Bangkalan, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, dana abadi pesantren tersebut belum sampai pada tahap aplikasi, karena masih perlu penyempurnaan regulasi tingkat atas, supaya implementasi dari dana abadi tersebut secara prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi secara administrasi tertib, secara penggunaan dapat dipertanggungjawabkan dan transparan yang bisa diawasi oleh siapapun termasuk oleh lembaga audit penyelenggara negara seperti BPK dan inspektorat,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait sumber dana pesantren itu. Dia mengatakan, dana itu tidak murni bersumber dari dana abadi pendidikan, tetapi juga bisa secara swadaya masyarakat, sumbangan, pemerintah pusat dan daerah.
“Tapi karena ini baru dalam sistem penganggaran, sehingga dana abadi itu yang menjadi sorotan. Seolah-olah perpres itu adalah Perpres dana abadi pendidikan saja, padahal di dalamnya banyak diatur sumber dana abadi pesantren itu,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengaku, pihaknya sudah mengintruksikan kepada kader PPP yang memiliki jabatan di daerah untuk menginisiasi perda pesantren.
“Di Jatim, saat ini sedang dibuat Raperda pesantren sebagai tindaklanjut dan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku selalu memberikan penyuluhan kepada kader-kader PPP yang yang menjadi penggerak pesantren untuk membantu pemerintah mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada pesantren agar mengikuti aturan pemerintah, supaya selamat dunia dan akhirat.
“Bagi kami, dalam pelaksanaan bantuan apapun untuk kepentingan umat ada tiga prinsip, yakni tidak melanggar hukum agama Islam, tidak melanggar hukum pemerintah atau undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (Moh Iksan)