Sementara warga yang lain, Sampurna mengatakan hingga saat ini pihak pengembang belum ada iktikad baik untuk membayar kekurangan pengurukan tanah tersebut. Jikalau tetap sama, maka warga juga akan mengeruk kembali tanah tersebut.
“Kami tunggu sampai pihak green mansion membayar,” tambahnya.
Selain menuntut pembayaran urukan tanah, warga juga mempermasalahkan tanah seluas 10 hektar yang hingga kini masih berstatus sengketa.
“Harusnya tidak boleh ada pembangunan diatas tanah yang berstatus sengketa. Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum melalui satgas mafia tanah agar segera menyelesaikan masalah ini,” terang Ali salah seorang ahli waris tanah sengketa tersebut. (Imam Hambali)