SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang berencana akan melakukan pemanggilan kepada pihak kios, distributor dan pihak pabrikan pupuk Indonesai. Rencana pemanggilan itu lantaran penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kota Bahari bermasalah.
Pasalnya, problem penyaluran pupuk tersebut ditengarai adanya penjualan diatas ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan harga Rp 110.000 – 115.000 sesuai jenis pupuk.
Tidak hanya itu, penyaluran pupuk sangat tidak efektif lantaran keberadaan kios di Sampang hanya ada 83 kios. Sedangkan jumlah desa di Sampang dari 14 kecamatan ada 180 desa. Keberaan kios itu menjadi beban para petani , sebab aksesnya terlalu jauh.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan menyampaikan, untuk memenuhi keterjangkauan petani maksimal kios itu harus ada di setiap desa. Dan pemerataan kios itu salah satu cara yang efektif dalam membantu para petani. Karena, selain aksesnya lebih dekat juga membantu kekurangan pupuk di setiap kios yang ada.