Menanggapi hal itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Mashudunnury mengatakan, sengketa Pilkades tersebut belum inkrah, sebab dalam proses hukum, setelah adanya putusan masih ada proses hukum selanjutnya.
“Salinan putusan dari PTUN belum kami terima, sehingga kami tidak bisa berbicara banyak,” ujarnya, Senin (31/01/2022).
Selain itu, dia juga mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari Bupati Bangkalan terkait langkah selanjutnya, seperti upaya banding.
“Memang belum inkrah kan, ada upaya-upaya hukum lainnya seperti upaya banding. Kita tunggu intruksi dari bapak,” katanya.