Dinilai Belum Inkrah, Putusan PTUN Soal Pilkades Kelbung Belum Dieksekusi

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangkalan, Mashudunnury saat diwawancarai

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sudah terbit sejak tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Namun hingga saat ini, putusan dengan nomor: 124/G/2021/PTUN.SBY itu belum dieksekusi oleh pihak tergugat, dalam hal ini Bupati Bangkalan.

Padahal, dalam putusan tersebut menyatakan batal terhadap surat keputusan Bupati Bangkalan nomor : 118.45/065/KD/433.110/2021 tentang pengesahan dan penetapan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa Kelbung, Kecamatan Galis tertanggal 28 Juni 2021.

Selain itu, dalam putusan PTUN itu juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Bupati Bangkalan nomor : 118.45/065/KD/433.110/2021, tentang pengesahan dan penetapan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa Kelbun serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 485 ribu.

Leave a Comment