Meski demikian, dia meyakini putusan tersebut sudah melalui berbagai proses hukum dan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan hakim.
“Kita tunggu salinannya saja, saya sebagai orang hukum tidak bisa mengira-ngira. Pasti ada bukti-bukti yang menjadi pertimbangan hakim,” ucapnya.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadian Hamid mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan pemilihan ulang atau tidak, sebab meski sudah ada putusan, masih ada proses hukum selanjutnya.
“Kayaknya belum inkrah, jadi belum ada kepastian untuk pemilihan ulang. Kita tunggu inkrah dulu baru nanti akan kita bahas. Kami hanya berwenang dalam Pilkadesnya, kalau upaya hukum itu sudah ada bagian hukum yang menangani,” ucapnya. (Moh Iksan/ Hasin)