Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 Nov 2022 17:35 WIB ·

Verifikasi Faktual Parpol di Sumenep Tuntas 100 Persen, Tapi…….


Verifikasi Faktual Parpol di Sumenep Tuntas 100 Persen, Tapi……. Perbesar

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Batas akhir verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah tinggal menghitung hari. Batas akhir verifikasi faktual tersebut yakni hingga hari Jum’at, 4 November 2022 mendatang.

Saat ini, ada 9 partai politik yang dilakulan verifikasi faktual oleh KPU Sumenep dari 18 partai politik yang mendaftar. Sementara itu, 9 partai politik lainnya tidak memerlukan verifikasi faktual, hanya sebatas verifikasi administrasi. Hal ini lantaran 9 partai politik tersebut sudah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual tersebut yakni Partai Buruh, Partau Garuda, Partai Gelora Indonesia, PBB, Perindo, PKN, PSI, Hanura dan Partai Ummat. Sementara yang cukup diverifikasi administrasi yaitu PDIP, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, PAN, Golkar, PKS, dan Gerindra.

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi menjelaskan, untuk verifikasi faktual ini petugas dari KPU Sumenep mendatangi sampel anggota partai. Sampel itu, kata dia langsung ditentukan KPU RI yang masuk ke Sipol KPU Sumenep.

Untuk penentuan sampel sendiri, KPU RI menggunakan metode Krejcie Morgan. Dengan demikian, semakin banyak jumlah anggota yang disetorkan ke Sipol saat verifikasi administrasi, maka sampel untuk parpol tersebut akan semakin besar pula.

“Sampel langsung dari KPU RI yang menentukan. KPU Kabupaten langsung menerima turunannya di Sipol. Untuk penentuan sampel itu, KPU RI menggunakan rumus krejcir morgan,” kata Rafiqi, Rabu 2 November 2022.

Saat ini, KPU Sumenep sudah mendatangi seluruh sampel dari setiap parpol tersebut. Hanya saja, sejumlah anggota parpol tersebut, saat didatangi oleh KPU Sumenep tidak ada ditempat.

“Kalau KPU Sumenep sudah turun keseluruh sampel yang ada. Tapi ada beberapa yang saat didatangi petugas KPU yang tidak ada ditempat,” tambah mantan jurnalis Karimata FM tersebut.

Kendati demikian, setiap parpol yang anggotanya tidak ada ditempat saat verifikasi faktual dilakukan, masih memiliki kesempatan untuk dilaksanakan verifikasi sampai batas akhir verifikasi tanggal 4 November mendatang. Kata Rafiqi, sesuai edaran KPU RI yang baru, parpol dapat mengumpulkan anggotanya yang tidak ada ditempat tersebut di kantor parpol tersebut untuk dilakukan verifikasi. Jika tidak, maka bisa dengan cara Video Call dengan catatan menunjukkan KTP Elektronik dan kartu anggota.

“Sekarang kita sedang perintahkan kepada parpol, sesuai edaran KPU RI yang baru, parpol dapat mengumpulkan anggotanya yang tidak ada di tempat tersebut di kantornya untuk kita verifikasi. Jika tidak bisa, dapat dengan VC, tapi dengan catatan harus menunjukkan E-KTP dan KTA,” tegasnya.

Bagaimana jika hingga batas akhir verifikasi faktual anggota partai tersebut tidak bisa diverifikasi?. Apakah langsung dinyatakan tidak lolos?. Rafiqi menjelaskan, sesuai kebijakan yang ada, nantinya akan ada verifikasi perbaikan. “Nanti masih ada verifikasi perbaikan,” tukasnya. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized