Oleh : Dwi Indah Lestari, S.TP*
KELAKAR, Lingkarjatim.com – Akibat jumlah orang yang terpapar covid 19 semakin meningkat, Disdik Bangkalan kembali memperpanjang masa belajar dan mengajar di rumah untuk siswa jenjang PAUD hingga SMP, di Bangkalan. Melalui surat resmi Disdik setempat dengan nomor surat 420/2065/433.101/2020, belajar mengajar di rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni 2020. Hingga 2 Juni 2020, data kasus positif covid 19 di Bangkalan sudah mencapai 53 orang. 3 orang diantaranya meninggal dunia (bangkalan.go.id, 2 juni 2020).
Seperti diketahui, pemerintah berencana membuka kembali berbagai sektor termasuk sekolah, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan new normal life. Tentu saja hal ini membuat banyak orangtua khawatir akan keselamatan anak-anaknya. Bagaimana tidak? Di tengah pandemi yang belum kunjung berakhir, mereka jelas meragukan keamanan anak-anaknya dari resiko terpapar virus corona saat berada di sekolah.
Meskipun pelaksanaan new normal life ini dibarengi dengan pemberlakuan protokol kesehatan, namun siapa akan bisa menjamin anak-anak mampu menjalankannya dengan benar. Apalagi melihat jumlah kasus positif covid, terutama di Bangkalan, terus menunjukkan peningkatan. Sementara data menunjukkan pula bahwa anak-anak ternyata juga rentan terpapar virus ini. Hingga akhir Mei kemarin sekitar 831 anak di Indonesia dinyatakan positif covid. Yang menyedihkan, 14 orang diantaranya meninggal dunia (okezone.com, 27 Mei 2020).
Maka pemerintah seharusnya betul-betul mempertimbangkan secara matang, rencana membuka kembali sekolah, di tengah pandemi saat ini. Sebab keselamatan guru dan anak menjadi taruhannya. Diantara yang harus dipikirkan masak-masak adalah kapan hal itu akan dijalankan. Menilik dari kriteria bisa dibukanya kembali sektor publik oleh WHO, diantaranya adalah bila kasus covid tidak lagi menunjukkan pertambahan atau 0 kasus dalam 14 hari. Disamping itu juga perlu diberikannya edukasi kepada anak dan guru berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus mereka lakukan ketika di sekolah. Dan tak lupa, disediakan sarana dan prasarana yang mendukung, untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan tersebut berjalan dengan benar. (*)
*Penulis adalah owner michant_craft.
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.