Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 5 Jun 2023 16:04 WIB ·

Merasa Dipermainkan, Risang Ajukan Surat Aduan ke Pengadilan Tinggi Surabaya Perihal Pencairan Uang Konsinyasi


Merasa Dipermainkan, Risang Ajukan Surat Aduan ke Pengadilan Tinggi Surabaya Perihal Pencairan Uang Konsinyasi Perbesar

Untuk diketahui berikut isi lengkap dari surat aduan tersebut.

Dengan ini hendak menyampaikan pengaduan sebagai berikut:

1.         Sehubungan dengan Penetapan No. 3/Pdt.P-Kons/2020/PN.Bkl tanggal 20 Mei 2020, tentang penitipan ganti kerugian sejumlah  Rp.1.868.500.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan  diatasnya seluas 668 M2 yang terletak di Dusun Sekarbungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang,  Kabupaten Bangkalan dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu / Panitia Pengadaan Tanah yang harus diberikan kepada Nunik Hidayati, SE, MM (incasu Pemohon); 

2.         Bahwa Konsinyasi pada poin 1 diatas dilakukan oleh pihak BPWS / Panitia Pengadaan Tanah karena adanya perkara sengketa kepemilikan tanah dari Khoirul Anam dkk (penggugat), No. 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl, dimana Nunik Hidayati dkk sebagai Tergugat;

3.         Bahwa selanjutnya atas sengketa tersebut Nunik Hidayati memenangkan perkara, sesuai dengan Putusan Kasasi No. Nomor 4764 K/Pdt./2022 jo. Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo. Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022;

4.         Bahwa relass/pemberitahuan putusan Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Nunik Hidayati, SE, MM pada tanggal 02 Mei 2023. Dan selanjutnya Nunik Hidayati melalui kuasanya mengajukan permohonan Surat Keterangan Inkracht kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan, untuk kepentingan kelengkapan syarat administrasi Pengambilan Uang Ganti Rugi seperti dimaksud pada poin 1 diatas;

5.         Bahwa sejak meminta surat keterangan berkekuatan hukum tetap itulah, gelagat bahwa Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan menghambat proses pencairan mulai dirasakan oleh pihak Nunik Hidayati dan Kuasa Hukumnya, yang dapat kami sampaikan sebegai berikut:

–           Pada tanggal 03 Mei 2023, sore hari, kuasa hukum Nunik Hidayati menghadap pada Kepaniteraan PN Bangkalan, dan disampaikan bahwa Kepaniteraan PN Bangkalan tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, hingga waktu 180 hari jika tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali dari Penggugat; dan/atau jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali dari Penggugat, Nunik Hidayati diminta menunggu hingga ada putusan Peninjauan Kembali, baru Kepaniteraan PN Bangkalan bersedia menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap terhadap Perkara No. 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl;

Kepaniteraan PN Bangkalan menyatakan bahwa itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung dan sudah dikonsultasikan dengan Pengadilan Tinggi Surabaya.

–           Atas jawaban tersebut, pihak Nunik Hidayati melakukan protes keras dan meminta jawaban secara tertulis terkait dengan apa yang disamapaikan oleh Kepaniteraan PN Bangkalan tersebut;

Pada tanggal 04 Mei 2023, Kepaniteraan PN Bangkalan memberikan jawaban tertulis dengan alasan berbeda, yaitu: Surat Keterangan Berkekuatran Hukum Tetap akan diterbitkan setelah semua pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat) telah menerima relass pemberitahuan putusan Kasasi;

  • Atas surat tersebut meskipun tidak puas dan tetap melakukan protes, pihak Nunik Hidayati dan kuasanya menunggu relass diterima oleh semua pihak dalam perkara tersebut;

Tetapi setelah semua pihak menerima relass, Kepanietaraan PN Bangkalan kembali membuat alasan lain, yaitu: Kami diharuskan menunggu tanggal Berkekuatran Hukum Tetap untuk putusan kasasi, yaitu 14 hari setelah para pihak menerima relass putusan kasasi;

  • Meskipun alasan tersebut juga tidak berdasar hukum, pihak Nunik Hidayati dan Kuasa Hukumnya masih menerima alasan yang menurut kami tidak sesuai dengan hukum acara dan administrasi peradilan tersebut;
  • Akhirnya tanggal 19 Mei 2023, setelah terus didesak, Kepaniteraan PN Bangkalan menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap No.           W14-U32/409/HK/5/2023;

6.         Bahwa untuk pengambilan uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud poin 1 diatas, Kepaniteraan PN Bangkalan meminta Nunik Hidayati maupun kuasa hukumnya untuk melengkapi seluruh syarat-syarat, sebagaimana diatur dalam SOP Mahkamah Agung RI 2019 tentang Eksekusi;        

7.         Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Kantor Pertanahan Bangkalan / Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan Surat Pengantar Pengambilan Uang Ganti Kerugian No. AT.02.02/356-35.26/V/2023 yang pada pokoknya MEMINTA KETUA PENGADILAN NEGERI BANGKALAN UNTUK MEMBERIKAN UANG GANTI KERUGIAN SESUAI PENETAPAN NO. 3/Pdt.P-Kons/2020/PN.Bkl KEPADA NUNIK HIDAYATI, SE, MM;

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized