GRESIK, Lingkarjatim.com – Anggota DPRD Mahmud masih saja aktif dan bersiweran di Dewan, bahkan saat deklarasi Bakal Pasangan Calon dengan Fandi Ahmad Yani Dan Bu Min, Mahmud turut hadir di bangku terdepan bersama para ketua partai koalisi NIAT.
Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus, menjelaskan pihaknya masih belum menerima surat dari Kejati dan sekarang masih situasi Politik di Wilayah hukum Gresik untuk eksekusi Mahmud.
“Situasi politik sekarang lagi dilaksanakan di Wilayah hukum Gresik. Karena perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur jadi segala sesuatunya kita menyampaikan laporan hasil yang sudah kita terima,” katanya, Kamis (3/9/2020).
Dikatakannya, karena situasi politik itulah pihaknya enggan eksekusi. Dan juga surat dari Kejati belum terjawab untuk eksekusi. Jadi apakah nanti eksekusi pasca Pilkada Ia tidak berkenan dan tidak tau. “Itulah situasi politik sekarang, saya tidak tau belum dijawab suratnya sama Kejati,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Dekan Fakultas Hukum Ungres Suyanto mengatakan, kalau alasan Kejari Gresik tidak berani eksekusi karena persoalan politik itu bukan ranah politik tapi Hukum. “Lo kok bisa beralih ke politik, itu kan masalah hukum, ini aneh sekali,” geramnya.
Diketahui, kasus penipuan dengan terdakwa anggota DPRD Gresik, Mahmud telah diputus Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan petikan putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun.
Sebelumnya petikan salinan Mahmud sudah turun sejak 29 Mei 2020, hanya saja Kejari Gresik tidak mengeksekusi, karena ada kesalahan jenis kelamin. Dan petikan itu per tanggal 19 Agustus petikan salinan yang direvisi terdakwa Mahmud sudah turun di Pengadilan Negeri Gresik. (M Khudhaifi)