Ra Latif juga menghimbau kepada semua lembaga penerima agar mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sesuai fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh pimpinan lembaga masing-masing.
“Penggunaan anggaran ini harus sesuai dengan RAB masing-masing lembaga dan dipertanggungjawabkan secara penuh secara formal maupun material atas penggunaan anggaran yang diterima,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan masyarakat (Kesra) sekretariat Pemkab Bangkalan, Hosun mengatakan, pembagian dana tersebut tidak sama setiap lembaga (variatif), sesuai proposal pengajuan masing-masing lembaga.
“Kisarannya mulai dari 5 sampai 150 juta setiap lembaga,” katanya.
Untuk penggunaannya, Hosun menjelaskan, harus sesuai RAB masing-masing lembaga, namun ada tiga poin dalam penggunaan dana tersebut, yakni pengembangan SDM, Sosial dan keagamaan.
“Lembaga penerima wajib membuat SPJ selambat-lambatnya 1 bulan setelah dana dicairkan,” ucapnya. (Moh Iksan)