SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Seorang Imam Safii (25), warga Jalan Taman Randu Alas gang 1/73 RT 08/RW 02 Desa Taman Kecamatan Taman dibekuk polisi. Lantaran terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Pil Double L.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita 11 Pocket SS dalam sebuah bungkus plastik, satu bungkus plastik berisi delapan pocket SS, satu klip kecil berisi SS, satu pipet kaca berisi SS dan sembilan pil warga pink.
“Ada pula dua butir pil warna hijau, sebuah timbangan, satu bong dan Pil Double L sebanyak 204 ribu butir,” katanya, Rabu (18/11/2020)
Sejumlah barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolsek Waru. Di hadapan tersangka sejumlah barang bukti SS itu lalu ditimbang. Hasilnya diketahui barang buiti itu sebesar 65,73 gram. Tersangka nekat mengedarkan SS itu di kalangan anak-anak alias pelajar.
Tak hanya itu, pelaku juga tak hanya sekedar mengedarkan, namun juga sebagai pemakai. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga tentang peredaran SS yang meresahkan warga. Pelaku mengaku barang haram itu titipan seorang temannya.
“Saat ini masih dalam pengejaran, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta atas dasar penyimpanan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pelaku merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Akibatnya pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika. “Yaitu dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (Imam Hambali)