BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah warga Desa Kapor dan Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor pemkab setempat, Kamis (22/04/2021).
Kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada Bupati Bangkalan terkait Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di dua desa tersebut yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Koordinator warga, Abdurrahman Tohir mengatakan, P2KD di dua desa tersebut diduga kongkalikong, sehingga melakukan diskriminasi terhadap salah satu bakal calon dengan cara mendiskualifikasinya.
“Panitia ini tidak objektif dalam mengambil keputusan, kenapa kalau calon yang kuat sangat diteliti berkasnya, sedangkan calon yang bisa dikatakan hanya bayangan sangat mudah diloloskan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu calon yang didiskualifikasi itu dengan cara menghilangkan nilai hasil skoring, yakni pada poin pengalaman kerja. Padahal menurutnya, nilainya ada.
“Makanya kami ngotot ingin bertemu dengan Bupati untuk meminta surat sakti, karena hanya bupati yang bisa mengeluarkan surat sakti itu dan hanya surat sakti itu yang bisa mengeluarkan nilai skoring tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dia mengaku juga akan melalui jalur hukum ke PTUN. Sebab dia juga menemukan ada kejanggalan dalam administrasi salah satu calon di desa Perreng.
“Kami juga akan tempuh jalur hukum, karena ada salah satu calon yang diduga ijazahnya palsu. Makanya kami juga meminta dalam audiensi ini pihak kepolisian dihadirkan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua TFPKD Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hamid mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan warga tersebut kepada Bupati Bangkalan setelah Bupati sudah kembali ke Bangkalan.
“Kebetulan Bupati sedang ada agenda ke Jakarta dalam rangka pengusulan gelar pahlawan Nasional bagi Syaikhona Cholil Bangkalan, tapi informasinya sudah dalam perjalanan pulang,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya selalu menyarankan masyarakat atau pihak-pihak tertentu agar melalui jalur hukum ke PTUN jika ada protes terkait Pilkades ini.
“Kami akan melaksanakan putusan pengadilan, jika putusannya ditunda, maka akan kami tunda,” ucapnya. (Moh Iksan)