Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Apr 2021 14:32 WIB ·

Nilai P2KD Tak Profesional, Warga Kapor dan Perreng Minta Keadilan


Nilai P2KD Tak Profesional, Warga Kapor dan Perreng Minta Keadilan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah warga Desa Kapor dan Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor pemkab setempat, Kamis (22/04/2021).

Kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada Bupati Bangkalan terkait Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di dua desa tersebut yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Koordinator warga, Abdurrahman Tohir mengatakan, P2KD di dua desa tersebut diduga kongkalikong, sehingga melakukan diskriminasi terhadap salah satu bakal calon dengan cara mendiskualifikasinya.

“Panitia ini tidak objektif dalam mengambil keputusan, kenapa kalau calon yang kuat sangat diteliti berkasnya, sedangkan calon yang bisa dikatakan hanya bayangan sangat mudah diloloskan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu calon yang didiskualifikasi itu dengan cara menghilangkan nilai hasil skoring, yakni pada poin pengalaman kerja. Padahal menurutnya, nilainya ada.

“Makanya kami ngotot ingin bertemu dengan Bupati untuk meminta surat sakti, karena hanya bupati yang bisa mengeluarkan surat sakti itu dan hanya surat sakti itu yang bisa mengeluarkan nilai skoring tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dia mengaku juga akan melalui jalur hukum ke PTUN. Sebab dia juga menemukan ada kejanggalan dalam administrasi salah satu calon di desa Perreng.

“Kami juga akan tempuh jalur hukum, karena ada salah satu calon yang diduga ijazahnya palsu. Makanya kami juga meminta dalam audiensi ini pihak kepolisian dihadirkan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua TFPKD Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hamid mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan warga tersebut kepada Bupati Bangkalan setelah Bupati sudah kembali ke Bangkalan.

“Kebetulan Bupati sedang ada agenda ke Jakarta dalam rangka pengusulan gelar pahlawan Nasional bagi Syaikhona Cholil Bangkalan, tapi informasinya sudah dalam perjalanan pulang,” katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya selalu menyarankan masyarakat atau pihak-pihak tertentu agar melalui jalur hukum ke PTUN jika ada protes terkait Pilkades ini.

“Kami akan melaksanakan putusan pengadilan, jika putusannya ditunda, maka akan kami tunda,” ucapnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized