PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Progresif audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan melalui Komisi II, pada Senin siang (17/2/2020).
Dalam kesempatan itu ikut hadir Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrohman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat yakni Agus Mulyadi serta perwakilan dari Kota Cinema Mall (KCM).
“Kenapa kami meminta kepada DPRD untuk juga menghadirkan pihak Dinas Perijinan, Kepala Dinas PUPR yang dulu dan juga pihak KCM, supaya bisa dimintai penjelasannya mengenai proses perijinan sehingga bisa ada Bioskop di Pamekasan,” kata koordinator audiensi, Hasib.
Pihaknya menjelaskan, bahwa maksud dari mengkritisi adanya Bioskop atau KCM di Pamekasan bukan berarti tidak suka dengan hiburan atau anti hiburan. Mereka itu cuma mau mengetahui proses perijinannya saja, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Namun sayang pada kesempatan ini kepala Dinas PUPR yang dulu yakni bapak Totok Hartono yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Pamekasan tidak bisa hadir, sehingga mengakibatkan pertemuan hari ini deadlock dan harus ada pertemuan lagi dilain hari,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu mereka hanya meminta pemerintah untuk menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 pasal 6 ayat 3 sekaligus meminta terhadap pemerintah untuk memberikan fatwa planologi terkait diterbitkannya ijin KCM tersebut.
“Sampai saat ini pihak eksekutif maupun legislatif belum bisa menjawab pertanyaan dari kami yakni mengenai proses perijinan KCM yang hari ini katanya sudah keluar dan sudah mulai beroperasi. Sikap kami dengan keberadaan KCM di Pamekasan tidak lantas mendukung dan juga tidak menolak, karena dalam hal ini kami masih fokus terhadap proses perijinannya saja berdasarkan data yang kami punya,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi ll DPRD Pamekasan, Ahmadi mengaku masih akan coba mendalami dengan dinas terkait untuk kemudian bisa menemukan titik terang dari persoalan ini, apakah dugaan dari sejumlah pemuda tadi itu benar atau tidak.
“Karena dalam pertemuan kali ini masih ada sebagian kepada Dinas yang belum bisa datang, maka kami akan menjadwalkan kembali untuk ada pertemuan lagi dilain hari,” ungkapnya.
Mengenai proses ijin KCM, DPRD mengaku tidak tahu karena anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 baru dilantik pada bulan Agustus 2018, sementara ijinnya KCM bulan April 2018.
“Jadi waktu itu kami belum mengetahui tentang KCM, tapi kali ini kami akan mulai mengkaji dan akan turun ke lapangan langsung untuk bisa mengetahui apakah dugaan masyarakat selama ini benar atau tidak bahwa tempat tersebut mengundang maksiat,” kata Ahmadi. (Supyanto Efendi).