Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 3 Jan 2019 09:59 WIB ·

Laskar Tjakraningrat Minta Cagar Budaya di Bangkalan Lebih Diperhatikan


Laskar Tjakraningrat Minta Cagar Budaya di Bangkalan Lebih Diperhatikan Perbesar

Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Laskar Tjakraaningrat Bangkalan saat audiensi ke DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Laskar Tjakraaningrat Bangkalan mendatangi kantor DPRD Bangkalan untuk audiensi, Kamis (03/01/2019). Kedatangan para penggerak seni budaya Bangkalan itu bertujuan untuk mendorong pemerintah agar memerhatikan kondisi kebudayaan di Bangkalan.

Untuk itu Laskar Tjakraningrat yang dipimpin oleh Fathur Rahman Said memberikan rekomendasi kepada DPRD terkait masalah budaya di Bangkalan.

Fathur Rahman mengatakan bahwa tujuannya adalah membangkitkan perhatian Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhadap kiprah Komunitas pegiat dan pemerhati sejarah terutama di bidang pelestarian cagar budaya.

Pria yang biasa dipanggil Jimhur Saros itu mendorong supaya diterbitkannya peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya serta pembentukan perda tentang cagar budaya sesuai UU No.11 Tahun 2010.

Percepatan penanganan terhadap objek yang diduga cagar budaya yang berada pada kondisi kritis. Selanjutnya pemanfaatan benteng Erfsprin sebagai Rumah Budaya dan Pelestarian Komplek Makam R. Mas Bagus Aryo Monconegoro dan Sunan Mertoyoso sebagai Destinasi Wisata Religi.

Selain itu perihal pengkajian dan pengusulan Tongkos, permainan pesapean dan makanan soto Mbu Ambuh sebagai warisan budaya tak benda sesuai Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Kebudayaan No. 103 Tahun 2013.

“Pembangunan Taman Budaya sebagai aktivitas Seni Budaya, Pembangunan Desa Budaya. Sebagai bentuk ekspresi masyarakat dan pelaku yang cinta akan peninggalan sejarah di Bangkalan,” katanya.

Sementara itu ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi yang juga sebagai anggota Laskar Tjakraningrat menjelaskan bahwa peraturan daerah masalah budaya sudah terbit pada tahun 2017. “Semuanya sudah tertuang di dalamnya,” kata pria asal Kwanyar itu.

Selain itu dirinya juga menyindir Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) soal Perda yang sudah diundangkan itu. Sebab, setelah terbitnya perda tersebut langsung turun kepada pihak eksekutif sebagai pihak yang berwenang. “Mungkin sosialisasi dari Disbudpar kurang,” jelasnya.

Kepala dinas Disbudpar, Lily Setiawaty Mukti  menjawab bahwa selama ini masih belum terbentuk tim Cagar Budaya. Ibu kadis berkecamata itu mengatakan secara bertahap perhatian Pemerintah pada tahun 2018 sudah memperbaiki Makam Plakaran. “Tahun ini Makam Agung,” terang wanita yang biasa disapa ibu Lily itu.

Lebih lanjut, Tahun ini Disbudpar mendapatkan dana Dana Alokasi Khusus (DAK), hal itu kata Lily Setiawati Mukti akan di alokasikan untuk Museum, sosialisai dan Perawatan. “Tahun ini kita sudah dapat DAK untuk dialakosi soal museum,” jelasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized