Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Agus Eka Leandy mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri (SE) nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H hanya berlaku bagi pegawai kementrian saja.
“SE tersebut hanya berlaku di kementerian dalam negeri,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)