BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah kementerian membuat kebijakan memperbolehkan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai tanggal 9-13 Mei 2022 ini.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti saran dari Kapolri guna mengurangi kemacetan arus balik lebaran dan mengantisipasi penambahan kasus covid-19.
Kementerian yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Meski begitu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak memberlakukan kebijakan tersebut, sehingga para ASN, baik PNS maupun PPPK tetap bekerja dari kantor (Work From Office/ WFO).
Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsjah mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) sehingga semua pegawai di bawah naungan Pemkab Bangkalan kembali masuk seperti biasa setelah melakukan libur panjang lebaran.
“Tetap masuk belum ada surat edaran dari Kementerian,” ucapnya singkat.