Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 May 2022 12:54 WIB ·

Tidak ada WFH untuk Pegawai Pemkab Bangkalan


Tidak ada WFH untuk Pegawai Pemkab Bangkalan Perbesar

Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsjah. (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah kementerian membuat kebijakan memperbolehkan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai tanggal 9-13 Mei 2022 ini.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti saran dari Kapolri guna mengurangi kemacetan arus balik lebaran dan mengantisipasi penambahan kasus covid-19.

Kementerian yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Meski begitu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak memberlakukan kebijakan tersebut, sehingga para ASN, baik PNS maupun PPPK tetap bekerja dari kantor (Work From Office/ WFO).

Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsjah mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) sehingga semua pegawai di bawah naungan Pemkab Bangkalan kembali masuk seperti biasa setelah melakukan libur panjang lebaran.

“Tetap masuk belum ada surat edaran dari Kementerian,” ucapnya singkat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL