“Kalau prinsip kami, ini wilayah kita, kalau kita biarkan semuanya akan dicaplok oleh orang. Seharusnya kalau ada kegiatan apapun di wilayah ini, pihak perijinan atau satpol PP harus berbuat sesuatu, minimal menanyakan ijinnya,” jelasnya.
Dia berharap, ke depan Pemerintah Bangkalan lebih proaktif ketika ada kegiatan di wilayahnya, walaupun secara administrasi bukan kewenangannya.
“Harapannya ke depan ada kegiatan apapun di bumi Bangkalan ini Pemerintah harus mengetahui itu, walaupun mungkin masalah ijin dan lainnya bukan kewenangannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron mengatakan, mengenai PT GSM, pihaknya mengakui memang dipanggil oleh Polda Jatim, tapi hanya untuk menyampaikan dokumen PT GSM yang ada di DPMPTSP.
“Sebenarnya tidak ada masalah, kami dipanggil hanya dimintai dokumen, bukan pemeriksaan, karena yang diminta adalah dokumen, ya kami serahkan dokumennya,” katanya.
Ainul membantah adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa DPMPTSP mengeluarkan ijin reklamasi ilegal, karena menurutnya, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait PT GSM.
“Sampai detik ini, selembar kertas pun kami tidak pernah mengeluarkan ijin reklamasi itu dan kami memang tidak punya kewenangan terkait itu, karena ijin reklamasi itu adalah wewenang pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.
Dia berharap, PT GSM segera menuntaskan ijin reklamasinya agar segera bisa berinvestasi di Bangkalan.
“Kami juga berharap dukungan dari semua pihak untuk mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Bangkalan,” ucapnya. (Moh Iksan)